
Boyolali, 1 Oktober 2026 — Majelis TTT Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Boyolali kembali menggelar pengajian malam Jumat pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor PCM Boyolali, Jalan Pandanaran No. 269, Boyolali, tersebut mengangkat tema “Hukum Waris”.
Pengajian berlangsung pukul 19.45–21.00 WIB dengan menghadirkan Mahmuduzzaman, S.Ag. sebagai narasumber. Materi hukum waris dipilih untuk memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai ketentuan pembagian harta warisan dalam perspektif Islam.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai unsur Persyarikatan Muhammadiyah dan Aisyiyah di Boyolali. Hadir di antaranya Tim 13 PCM Boyolali, Tim 17 dan anggota Majelis Aisyiyah Boyolali, ketua dan anggota majelis PCM, pimpinan AUM, yang terdiri dari SD Muhammadiyah PK, MIM, SMP Muhammadiyah 1 PK, dan SMK Muhammadiyah 4 Boyolali, serta PRM se-Boyolali dan jamaah pengajian malam Jumat.
Dalam kajiannya, Mahmuduzzaman menekankan pentingnya memahami hukum waris berdasarkan ketentuan syariat agar persoalan harta peninggalan tidak menjadi sumber perselisihan di tengah keluarga. Pemahaman yang baik diharapkan dapat membantu umat menjalankan amanah pembagian warisan secara adil dan sesuai tuntunan agama.
Pengajian malam Jumat ini menjadi salah satu ruang pembinaan keislaman sekaligus penguatan ukhuwah warga Muhammadiyah. Melalui kajian rutin, jamaah tidak hanya mendapatkan tambahan ilmu agama, tetapi juga didorong untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.
Ketua Majelis TTT PCM Boyolali, Suherman, bersama Ketua PCM Boyolali, Roch A. Hasman, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh jamaah. Kegiatan ditutup dengan semangat “Nasrun minallah wa fathun qarib” serta ajakan untuk terus meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.


Comment