Berita
Home » Berita » PCM Boyolali Gelar Kajian Hukum Waris, Bahas Hijab Nuqsan dan Hijab Hirman

PCM Boyolali Gelar Kajian Hukum Waris, Bahas Hijab Nuqsan dan Hijab Hirman

Boyolali – Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Boyolali kembali menggelar pengajian rutin Malam Jumat yang berlangsung di Kantor PCM Boyolali, Jalan Pandanaran No. 269 Boyolali, Kamis (4/6/2026) malam. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim 13 PCM Boyolali, Tim 17 dan anggota majelis ‘Aisyiyah Boyolali, para ketua majelis dan anggota PCM, perwakilan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), PRM se-Boyolali, serta jamaah pengajian Malam Jumat.

Pengajian menghadirkan narasumber H. Mahmuduzzaman, S.Ag. yang menyampaikan materi lanjutan tentang Hukum Waris Islam (Ilmu Faraidh). Pada pertemuan ke-16 ini, pembahasan difokuskan pada dua konsep penting dalam ilmu waris, yaitu Hijab Nuqsan dan Hijab Hirman.

Dalam pemaparannya, Mahmuduzzaman menjelaskan bahwa Hijab Nuqsan adalah berkurangnya bagian warisan yang diterima oleh seorang ahli waris karena adanya ahli waris lain yang juga berhak menerima bagian. Pengurangan tersebut dapat terjadi karena jumlah ahli waris yang banyak, banyaknya ahli waris asabah yang menerima sisa harta, maupun karena adanya kondisi ‘aul, yaitu ketika total bagian para ahli waris melebihi harta yang tersedia sehingga masing-masing bagian harus dikurangi secara proporsional.

Sementara itu, Hijab Hirman merupakan keadaan ketika seorang ahli waris kehilangan hak warisnya secara keseluruhan karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat hubungan kekerabatannya dengan pewaris. Dalam ilmu faraidh dikenal sejumlah ahli waris yang dapat terhalang menerima warisan, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan.

Beberapa contoh yang disampaikan antara lain cucu laki-laki dari anak laki-laki yang terhalang oleh keberadaan anak laki-laki pewaris, kakek yang terhalang oleh ayah pewaris, serta saudara kandung yang terhalang oleh anak laki-laki atau ayah pewaris. Pada ahli waris perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dapat terhalang oleh anak laki-laki pewaris, sedangkan nenek dari jalur ibu terhalang oleh keberadaan ibu pewaris.

Paguyuban AUM Sambi Bahas Unique Selling Point

Narasumber menegaskan bahwa memahami konsep hijab sangat penting agar pembagian waris dilakukan secara benar sesuai syariat Islam. Kesalahan memahami siapa yang berhak dan siapa yang terhalang menerima warisan dapat menimbulkan sengketa keluarga dan ketidakadilan dalam pembagian harta peninggalan.

“Inti dari pembahasan malam ini adalah bahwa Hijab Nuqsan berarti bagian waris berkurang, sedangkan Hijab Hirman berarti gugur atau tidak mendapatkan warisan sama sekali karena adanya ahli waris yang kedudukannya lebih kuat dan lebih dekat dengan pewaris,” jelasnya.

Ketua Majelis Tabligh, Tarjih, dan Tajdid PCM Boyolali, Suherman, menyampaikan bahwa kajian faraidh menjadi salah satu materi penting yang perlu dipahami warga Muhammadiyah. Selain sebagai bentuk pengamalan syariat Islam, ilmu waris juga sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat karena berkaitan langsung dengan hak-hak keluarga setelah seseorang meninggal dunia.

Melalui pengajian rutin ini, PCM Boyolali berharap jamaah semakin memahami hukum-hukum Islam secara mendalam, termasuk tata cara pembagian warisan yang adil, benar, dan sesuai tuntunan Al-Qur’an serta Sunnah.

Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias hingga akhir acara dan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar kasus-kasus waris yang sering terjadi di tengah masyarakat.

RM. LIMAS KEMBAR SING DADI SAKSI CINTA ANAK-ANAK, POMG DAN GURU MIMPA

report : Wahyu Haryadi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement