
PCM Boyolali Gelar Pengajian Hukum Waris, Bahas Bagian Dzawil Furudh dalam Islam
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Boyolali menggelar pengajian malam Jumat dengan tema Aqidah/Hukum Waris pada Kamis malam, 7 Mei 2026 di Kantor PCM Boyolali, Jalan Pandanaran No. 269 Boyolali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Mahmuduzzaman yang menyampaikan materi tentang pembagian waris dalam Islam berdasarkan ketentuan dzawil furudh.
Pengajian dihadiri oleh Tim 13 PCM Boyolali, Tim 17 dan anggota majelis ‘Aisyiyah Boyolali, ketua majelis dan anggota PCM, perwakilan AUM seperti SD Muhammadiyah PK, MIM, SMP Muhammadiyah 1 Program Khusus Boyolali, SMK Muhammadiyah 4 Boyolali, PRM se-Boyolali, serta jamaah pengajian malam Jumat.

Dalam paparannya, Mahmuduzzaman menjelaskan tentang bagian-bagian ahli waris atau dzul faraa’idh/dzawil furudh yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Materi meliputi bagian 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3 hingga 1/6 bagi ahli waris tertentu seperti anak perempuan, suami, istri, ibu, ayah, nenek, cucu perempuan, hingga saudara kandung dan saudara seayah.
Beliau menegaskan bahwa hukum waris Islam mengandung nilai keadilan dan ketelitian dalam pembagian hak keluarga. Jamaah diajak memahami bahwa ilmu faraidh merupakan bagian penting dari syariat yang harus dipelajari agar tidak terjadi perselisihan dalam keluarga setelah seseorang meninggal dunia.
Ketua Majelis Tabligh dan TTT PCM Boyolali, Suherman menyampaikan bahwa pengajian rutin malam Jumat menjadi sarana memperkuat pemahaman keislaman warga Muhammadiyah dan masyarakat sekitar. Sementara Ketua PCM Boyolali, Roch A Hasman berharap kegiatan seperti ini terus meningkatkan wawasan umat tentang aqidah dan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar praktik pembagian waris di tengah masyarakat.


Comment