[Boyolali, 14 Mei 2026]Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan Keputusan Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026 mengenai penetapan nishab zakat emas. Kebijakan ini dianggap “ambisius” oleh sebagian kalangan karena menggunakan acuan emas 14 karat (kadar 58,33% – 62,49%) sebagai standar nishab zakat penghasilan, bukan lagi emas 24 karat sebagaimana lazimnya.
Langkah ini diambil BAZNAS dengan alasan realistis: harga emas murni yang melambung tinggi (hampir menyentuh Rp3 juta per gram) berpotensi menurunkan realisasi zakat hingga 62%. Di tengah silang pendapat di media sosial, muncul sebuah pertanyaan fundamental: Bagaimana seharusnya kita mendudukkan zakat dalam kehidupan beragama dan bernegara?
Zakat sebagai Sistem Berkeadilan, Bukan Beban Formalistik
Setiap ibadah dalam Islam shalat, puasa, hingga haji selalu memiliki dua dimensi: vertikal (hablum minallah) dan horizontal (hablum minannas). Begitu pula dengan zakat.
Jika zakat hanya dipandang dari sisi kepemilikan zahir, ia akan terasa seperti “pungutan” yang memberatkan hak individu. Dampaknya, muncul kecenderungan untuk mencari celah fikih formalistik demi menggugurkan kewajiban. Padahal, zakat adalah sistem keadilan harta yang menuntut kesadaran hakiki, antara lain:
Kesadaran Hakikat Rezeki: Pengakuan bahwa segala kenikmatan bersumber dari Allah SWT.
Hak Orang Lain: Menyadari adanya porsi mustahik dalam harta yang kita genggam.
Fungsi Penyucian: Zakat secara maknawi berarti suci, tumbuh, dan berkah. Jika maknanya adalah penyucian, muncul renungan: Apakah harta di bawah nishab tidak perlu disucikan?
Dampak Sosial: Menjaga harmonisasi, memberdayakan umat, dan memitigasi dampak kemiskinan.
Prinsip Keadilan: Keadilan bagi muzaki (berdasarkan profesi) maupun mustahik (8 asnaf).
Problematika Zaman dan Relevansi Nishab
Dunia terus berubah. Di masa Rasulullah SAW, nilai nishab emas (20 dinar) dan perak (200 dirham) berada pada titik keseimbangan yang setara. Namun, kondisi hari ini menunjukkan kesenjangan yang luar biasa.
Sebagai gambaran (estimasi harga):
Nishab Emas (85 gr): Rp. 3.000.000 x 85 = Rp. 255.000.000
Nishab Perak (595 gr): Rp. 125.000 x 595 = Rp. 74.375.000
Kesenjangan ini menciptakan ketidakadilan jika kita hanya terpaku pada nishab emas murni. Seorang profesional dengan penghasilan tinggi bisa jadi tidak wajib zakat karena belum mencapai Rp255 juta setahun. Sementara itu, seorang peternak tradisional dengan 40 ekor kambing (setara Rp80 juta) sudah wajib mengeluarkan zakat.
Jika merujuk pada daya beli di masa kenabian di mana 1 dinar setara dengan 1-2 ekor kambing maka nishab 20 dinar seharusnya setara dengan 40 ekor kambing (sekitar Rp 80-100 juta). Angka ini jauh lebih mendekati nishab perak atau pertanian dibandingkan nishab emas murni saat ini.
Ijtihad untuk Kemaslahatan
Kondisi di atas menuntut ijtihad yang progresif. Munculnya berbagai instrumen keuangan modern seperti obligasi, saham, deposito, hingga mata uang digital, memerlukan payung hukum zakat yang fleksibel namun tetap berkeadilan.
Praktisi Lazismu, misalnya, cenderung menggunakan qiyas (analogi) nishab perak atau pertanian (setara 524 kg beras) untuk zakat profesi. Hal ini dipandang lebih maslahat karena mampu menjangkau berbagai profesi modern (dokter, dosen, karyawan, profesional) dengan beban kewajiban yang setara dengan petani atau peternak.
Kesimpulan: Mengutamakan Nilai Keutamaan
Pada akhirnya, meraih nilai keutamaan (fadhilah) patut didahulukan daripada sekadar menggugurkan kewajiban. Rasulullah SAW bahkan membolehkan seseorang mensucikan hartanya sebelum mencapai nishab atau haul.
Memahami zakat dengan perspektif yang lebih dalam akan membuat kita lebih luwes dan ikhlas. Zakat bukan lagi soal “berapa yang harus hilang dari dompet”, melainkan tentang bagaimana harta kita menjadi bersih, tumbuh, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan kesadaran ini, kita tidak hanya memenuhi rukun Islam, tetapi juga mencapai makna hidup yang lebih tinggi dan penuh berkah.
Di Tulis Oleh: [M Arifin Noor]


Comment